Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Harmas terhadap Bukalapak

Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh dalil permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA)
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3)
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3)

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA). Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Selain itu, unsur adanya kreditor lain (Direktorat Jenderal Pajak) yang diajukan oleh Harmas juga tidak terpenuhi. Secara faktual, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

BUKA mengapresiasi putusan ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).

Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia Ramadhana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper