Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Pagar Laut, Nusron Wahid Pastikan SHGB Milik PT CIS Sah, Ini Penjelasannya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum.

Alasannya, Nusron memastikan bahwa seluruh sertifikat yang batal dicabut itu memang berada di dalam garis pantai. Sedangkan, seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. 

Nusron juga menegaskan, pembatalan SHGB itu tidak ada relevansinya mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron menjelaskan terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat. 

Setelah dilakukan verifikasi, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

Atas dasar hal itu, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa tidak jadi dicabutnya SHGB milik PT CIS itu memanglah sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 13 sertifikat HGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. 

Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai. Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper