Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu.
Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.
"Kita memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).
Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.
Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.
Baca Juga
"Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.
Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.