Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melaporkan lebih dari 4.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat seiring dengan perubahan kebijakan imigrasi Negeri Paman Sam dibawah Presiden Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menuturkan berdasarkan data yang diperoleh dari enam Perwakilan RI yang ada di AS hingga 24 November 2024, sebanyak 4.276 WNI termasuk dalam daftar Final Order of Removal.
"Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 orang dari total 1,4 juta warga negara Indonesia yang ada di AS yang masuk dalam Final Order," Kata Judha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024 di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Adapun, daftar Final Order of Removal dikeluarkan oleh Lembaga Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau US Immigration and Customs Enforcement's (ICE).
Mengutip laman resmi ICE, perintah untuk memasukkan seseorang ke daftar tersebut dapat dikeluarkan oleh hakim imigrasi di Kantor Eksekutif Peninjauan Imigrasi atau Executive Office for Immigration Review (EOIR), Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) atau melalui cara administratif lainnya.
Setelah seseorang masuk dalam daftar tersebut, ICE akan memfasilitasi kepulangan individu tersebut dengan selamat ke negara asalnya sesuai dengan undang-undang imigrasi Amerika Serikat, serta komitmen internasional dan perjanjian bilateral apa pun yang mungkin ada.
Judha melanjutkan, pihak Kemenlu telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan seluruh perwakilan RI di AS terkait perubahan kebijakan imigrasi tersebut.
Dia mengatakan, perwakilan RI di AS juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk mengetahui hak-haknya dalam menghadapi masalah keimigrasian tersebut melalui beragam platform.
Dia memaparkan, hak WNI saat berhadapan dengan otoritas hukum AS di antaranya adalah mendapatkan akses komunikasi ke konsuler, dapat menghubungi perwakilan RI, dan mendapatkan pendampingan pengacara. Judha menambahkan, WNI juga berhak untuk tidak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara.
Judha pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia di AS jika terjadi kasus penangkapan untuk segera menghubungi hotline perwakilan RI yang terdekat. Dia juga mengingatkan masyarakat agar memahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum AS.
"Itu [hak] semua dilindungi dalam sistem hukum Amerika Serikat. Tetapi tentu mereka harus paham, agar ketika mengalami penangkapan, hak-haknya tetap dilindungi," ujar Judha.