Gugatan Sengketa Pilkada yang Ditolak MK
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.
"Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).
Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.
Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga
Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.
"Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin.
"Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang," tambah Agus Arifin.
Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.