Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum ada update terkait dengan kebijakan sanksi administratif berupa denda Rp18 juta per km terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten.
Trenggono mengaku belum memiliki rincian terkait dengan total denda terhadap pemilik pagar laut ilegal tersebut.
Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas kesiapan sektor pangan nasional, khususnya menjelang Ramadan di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
“Pagar laut kan udah selesai. Soalnya soal pagar laut kan apa namanya [urusannya] di ATR. [Soal denda] belum. Belum. Bentar lagi lah mudah-mudahan,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025).
Saat ditanyakan terkait dengan target penyelesaian pagar laut tersebut, Trenggono memilih irit bicara dan memastikan belum ada perkembangan terkait isu yang ramai itu.
“Sekarang kan [isunya] sudah elpiji masa masih ngurusin pagar laut?” kata Trenggono sambil tertawa.