Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Pagar Laut Bayar Denda Rp18 Juta/Km? Ini Jawaban Menteri KKP

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal kelanjutan denda Rp18 juta/km yang harus dibayar oleh pemilik pagar laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum ada update terkait dengan kebijakan sanksi administratif berupa denda Rp18 juta per km terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten.

Trenggono mengaku belum memiliki rincian terkait dengan total denda terhadap pemilik pagar laut ilegal tersebut. 

Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas kesiapan sektor pangan nasional, khususnya menjelang Ramadan di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). 

“Pagar laut kan udah selesai. Soalnya soal pagar laut kan apa namanya [urusannya] di ATR. [Soal denda] belum. Belum. Bentar lagi lah mudah-mudahan,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025). 

Saat ditanyakan terkait dengan target penyelesaian pagar laut tersebut, Trenggono memilih irit bicara dan memastikan belum ada perkembangan terkait isu yang ramai itu.

“Sekarang kan [isunya] sudah elpiji masa masih ngurusin pagar laut?” kata Trenggono sambil tertawa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper