Bisnis.com, BATAM - Sengketa Pilkada Batam 2024 resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut I, Nuryanto dan Hardi S Hood.
Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan saat sidang di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak bisa diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam siaran langsung via YouTube MK RI mengatakan permohonan dari paslon tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur.
"MK menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon adalah tidak jelas," ucapnya.
Karena permohonan tidak jelas, maka MK tidak perlu lagi melihat lebih lanjut eksepsi lain, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawasl, dan pokok permohonan. Maka dengan demikian, tidak ada lagi persidangan berikutnya.
Secara keseluruhan pada Pilkada 2024, paslon Amsakar-Li Claudia memperoleh sebanyak 278.132 suara. Jumlah tersebut jauh mengungguli rivalnya, Nuryanto-Hardi S Hood yang memperoleh 143.245 suara.
Baca Juga
Pasca penetapan pemenang, paslon Nuryanto-Hardi S Hood menuduh adanya ketidaknetralan aparat pemeritnah, pejabat struktural, polisi serta KPU dan Bawaslu, sehingga berdampak pada besarnya selisih suara antara kedua paslon.
Setelah keluarnya ketetapan MK, maka sesuai arahan pemerintah pusat, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.