Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.
Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut.
"Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025).
Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB.
Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut.
Baca Juga
"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono.
Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal.
"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya," tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.
Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.
Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.
"InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi," pungkasnya.