Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Mekanisme Pengangkatannya

Di bawah ini adalah informasi lengkap tentang PPPK Paruh Waktu yang mungkin sedang Anda cari.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah CPNS dan PPPK, kini pemerintah memberi kesempatan honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Buat Anda honorer yang ingin mendaftar PPPK Paruh Waktu, simak beberapa info tentang kriteria, syarat dan mekanisme berikut ini.

Kategori honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I

Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat dan mekanisme PPPK Paruh Waktu...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper