Bisnis.com, JAKARTA - Setelah CPNS dan PPPK, kini pemerintah memberi kesempatan honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Buat Anda honorer yang ingin mendaftar PPPK Paruh Waktu, simak beberapa info tentang kriteria, syarat dan mekanisme berikut ini.
Kategori honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Syarat dan mekanisme PPPK Paruh Waktu...