Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu
Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK paruh waktu
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
Baca Juga
1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".
4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.