Bisnis.com, JAKARTA – Status pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. aka Sritex berada di persimpangan jalan pasca Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit terhadap emiten tekstil tersebut. Aktivitas perusahaan telah pincang. Bahan baku terbatas. Di sisi lain, janji manis pemerintah untuk menyelematkan nasib pekerja tidak kunjung terealisasi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terutama pasal 39 baik ayat 1 maupun ayat 2, pekerja yang bekerja untuk debitur (Sritex), dapat memutuskan hubungan kerja.
Sebaliknya, kurator juga dapat memberhentikan pekerja dengan memperhitungkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex aka menggelar aksi demonstrasi pada 14-15 Januari mendatang. Mereka menuntut kepastian kelangsungan kerja di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengemukakan para buruh telah menyampaikan keinginan untuk bermusyawarah sejak awal perusahaan dinyatakan pailit. Para buruh mendesak agar kebijakan going concern segera ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dan pekerjaan mereka.
“Aksi kami ini adalah respons terhadap pemerintah yang menyerukan agar tidak ada PHK. Namun, kami dipaksa tidak bekerja karena perusahaan tidak bisa melanjutkan usaha akibat putusan pailit ini. Bahan baku habis dan tidak bisa masuk lagi,” kata Slamet kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga
Slamet juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka menegaskan pentingnya kepastian terhadap nasib pekerjaan mereka selama proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit masih berlangsung.
“Kami siap berdiskusi dengan semua pihak, termasuk kurator dan hakim pengawas, atas fasilitasi pemerintah. Jika perlu, kami juga siap untuk berdialog dengan Presiden dan Ketua Mahkamah Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group resmi mengumumkan rencana aksi damai ke Jakarta akan dilakukan pada 14-15 Januari 2025 dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja dikerahkan.
Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Upaya Hukum Sritex
Sementara itu, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex tengah mengupayakan upaya hukum luas biasa alias peninjauan kembali terhadap status pailit yang telah memperoleh status inkrah dari Mahkamah Agung.
Sekretaris Perusahaan SRIL Welly Salam mengatakan proses peninjauan kembali alias PK sudah mencapai 25%. "Peninjauan kembali dalam proses dengan target waktu kuartal I/2025,” kata Welly lewat keterbukaan informasi, Kamis (2/1/2025).
Adapun, tim kurator Sritex mengumumkan daftar harta dan tagihan sementara dari perkara kepailitan Sritex dan entitas afiliasinya itu. Total utang yang diajukan mencapai Rp32,63 triliun per 13 Desember 2024.
Tercatat utang tanpa jaminan dari kreditor konkruen diajukan paling besar. Totalnya mencapai Rp24,73 triliun. Sementara itu, utang berjaminan alias kreditor separatis mencapai Rp7,2 triliun dan sisanya berasal dari kreditor preferen seperti kantor pajak dan karyawan.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
Pemerintah Kesulitan
Adapun pemerintah mengakui kesulitan mencari solusi atas keputusan inkrah pailit yang menjerat PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex Group. Upaya penyelamatan tenaga kerja Sritex pun belum mencapai titik terang sebelum bertemu dengan kurator dan tim pengawas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus Sritex ini juga jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Pihaknya masih mengupayakan agar going concern atau keberlanjutan usaha Sritex dilakukan.
"Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, itu tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu," kata Agus di Kantor Kemenperin, Jumat (3/1/2025).
Kemenperin saat ini masih menelusuri salinan putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut dinantikan untuk memahami secara detail putusan terkait arahan tim pengawas menyoal going concern.
Agus menuturkan, prioritas pemerintah saat ini yakni agar Sritex tetap dapat berproduksi sehingga buruh dapat terus bekerja. Terlebih, tenaga kerja Sritex yang terdampak langsung dari kepailitan ini sebanyak 15.000 pekerja dan 50.000 pekerja yang terdampak tidak langsung.
"Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi apalagi sebetulnya kredibilitas produk-produk mereka kan cukup baik, produk mereka cukup banyak diekspor, kalau mereka berhenti produksi maka pasar yang selama ini diisi Sritex diisi produsen dari negara-negara lain itu rugi di kita," ujarnya.