Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut SP3 itu dikeluarkan KPK karena mendapat kabar tersangka Awang Farouk meninggal dunia.
Menurut Tessa, sesuai aturan KPK, penyidik KPK harus terlebih dulu menerima surat kematian tersangka Awang Farouk yang telah diproses secara administrasi, setelah itu baru diterbitkan SP3
"SP3 atas nama yang bersangkutan akan keluarkan oleh KPK, setelah menerima surat kematian dan diproses secara administrasi," tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tessa mengatakan KPK juga mengucapkan berbela sungkawa atas wafatnya tersangka Awang Farouk. Dia mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan. Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.