Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online

Budi Arie sudah siap membantu Polri untuk mengungkap kasus judi online yang marak di Indonesia.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sudah siap membantu Polri untuk mengungkap kasus judi online yang marak di Indonesia.

Dia mengemukakan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan membongkar kasus judi online terutama yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu Kepolisian memberantas kasus judi online di Komdigi," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, untuk menuntaskan perkara judi online dibutuhkan keteguhan hati dan keseriusan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kasus judi online.

"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa," katanya.

Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. 

Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN. 

Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

Secara rinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ). 

Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper