Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, dari LHA itu telah diterbitkan 18 laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK.
Adapun, jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa terhadap sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap untuk ke depannya.
"Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, dalam perkara terkait LHA PPATK ini, Bareskrim telah mengungkap kasus situs judi online h55.hiwin.care dengan penyitaan uang tunai mencapai Rp14 miliar.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka yakni DH, AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.