Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku adanya kabar pemerintah Filipina akan mengganti hukuman terhadap terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso, dari mati ke seumur hidup.
Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024).
Yusril mengaku mendengar rencana tersebut sejalan dengan proses pengembalian Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Saat ini, terangnya, perjanjian antara RI-Filipina soal pengembalian narapidan tersebut sudah rampung.
Untuk diketahui, Jaksa Agung merupakan jaksa eksekutor atas hukuman mati terhadap Mary Jane. Namun, dengan pengembalian Mary Jane ke pemerintah asal negaranya, maka tanggung jawab pembinaan sebagai terpidana kini beralih ke Filipina.
Yusril menyebut pemerintah Filipina menerima status Mary Jane sebagai terpidana hukuman mati. Akan tetapi, dia menyebut ada kemungkinan Presiden Bong Bong Marcos bakal memberikannya amnesti.
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," kata Yusril usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga
Pria yang pernah menjabat Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahmad Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lalu menuturkan, pembicaraan dengan pemerintah Filipina mengenai Mary Jane sudah bersifat final.
Pemerintah RI, kata Yusril, siap untuk mengembalikan Mary Jane dalam waktu beberapa hari ke depan. "Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) itu.
Adapun Yusril mengungkap terdapat tiga negara yang telah mengajukan pengembalian narapidana asing yang tengah menjalani hukuman di Indonesia, yaitu Filipina, Australia dan Prancis.