Bisnis.com, JAKARTA — Program Lapor Mas Wapres telah menerima 119 aduan terkait sengketa tanah di sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa program aduan Lapor Mas Wapres telah memberikan dampak positif terhadap aduan masyarakat.
Dia juga menegaskan tidak ada aduan yang tidak ditanggapi. Bahkan, menurutnya, kini sudah ada 119 kasus terkait pertanahan yang diadukan masyarakat ke Lapor Mas Wapres.
"Alhamdulillah dari 119 kasus itu, 119 kasus sudah bisa kita jawab secara keseluruhan. Nah lalu dari 119 kasus, kita bisa membagi dalam 2 klaster," tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Kendati demikian, dia mengungkapkan dari 119 aduan masyarakat banyak yang bukan wewenang dari Kementerian ATR/BPN.
"Ternyata cukup banyak dari pengaduan yang masuk ke Mas Wapres melalui kanal Lapor Mas Wapres, itu yang bukan menjadi ranah ATR/BPN,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, dari 119 kasus yang masuk ke Lapor Mas Wapres tersebut hanya 47 kasus yang menjadi kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Sementara yang masuk dalam pengaduan menjadi kewenangan kita adalah sebanyak 47 dan 36 sudah kita tangani dan 11 telah selesai," ujarnya.