Bisnis.com, JAKARTA--Imigrasi berhasil menangkap buronan asal negara China berinisial YZ dan langsung diserahkan ke Interpol.
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Yuldi Yusman mengemukakan bahwa YZ merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum di China dan telah masuk daftar red notice sejak 3 Juli 2024 lalu.
"Pria berinisial YZ ini sudah masuk ke daftar red notice interpol dan masuk ke Indonesia melalui Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura," tutur Yuldi di Jakarta, Kamis (5/12).
Yuldi menjelaskan bahwa buronan berinisial YZ tersebut terlibat dalam kasus pencucian uang dan mengendali platform judi online serta terlibat geng kriminal di negara China.
"Dia bertanggungjawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Yuldi.
Menurut Yuldi, buronan tersebut ditangkap pada saat melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan Batam Center pada hari Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga
"Pelaku judi online itu langsung kami ringkus dan dia tidak melakukan perlawanan," ujar Yuldi.