Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim pihaknya telah menetapkan 1.492 tersangka terkait perkara tindak pidana judi daring selama satu tahun terakhir.
Sigit menegaskan Polri tidak akan pernah berhenti memberantas judi daring di seluruh Indonesia. Bahkan kata Sigit, pihaknya juga telah membentuk Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang fokus memberantas segala bentuk perjudian daring.
"Ini komitmen dari Polri untuk berantas judi daring," tuturnya di Jakarta, Selasa (1/7).
Terkait kasus judi daring tersebut, Sigit juga menegaskan bahwa Polri telah menangani 1.297 perkara judi daring dengan tersangka sebanyak 1.492 orang di seluruh Indonesia.
"Kemudian barang bukti yang telah disita sebesar Rp922,53 miliar," katanya.
Tidak hanya itu, Sigit juga membeberkan bahwa Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi daring yang sering digunakan oleh masyarakat.
"Ada juga 13 perkara yang sama telah kita kenakan TPPU dengan aset sebesar Rp1,8 triliun," ujarnya.
Dia memastikan bahwa Polri bakal terus melakukan penindakan terhadap perkara judi daring yang kerap meresahkan warga.
"Kita komitmen dan tidak pernah surut memberantas perjudian daring," katanya.