Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Taksir Kasus Pengadaan EDC Rugikan Keuangan Negara Rp700 Miliar

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada kasus pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada kasus pengadaan mesin eletronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

"Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut" jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tentunya dalam penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP begitu, untuk menghitung kerugian negara tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

Namun demikian, penyidik sudah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap sebanyak 13 orang dan aktif sejak 27 Juni 2025. Beberapa di antaranya adalah internal BRI.

Kemudian, Kamis (26/6/2025), penyidik telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. 

Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

"Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut," terang Budi.

Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan perseroan senantiasa menghormati langkah penegak hukum, terutama terkait dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan pengadaan di periode 2022–2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper