Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Kemendagri menunjuk Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sebagai pengganti Rohidin Mersyah.
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Dok Pemprov Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Dok Pemprov Bengkulu

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan menunjuk Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sebagai pengganti Rohidin Mersyah yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini imbas Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

“Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

Bima melanjutkan bahwa dengan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi tersebut tidak terganggu dan dapat tetap berjalan. 

“Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” imbuhnya.

Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beleid itu memuat beberapa pengaturan, seperti di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya;

Lalu, di dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper