Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Capim KPK: 4 Jenderal 'Trunojoyo' Berebut Posisi di Markas Kuningan

Sepak terjang Polri di KPK penuh kontroversi mulai dari kasus Cicak vs Buaya hingga polemik kasus Firli Bahuri.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Rabu, 17 Juli 2024 | 07:30
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Markas Besar Polri telah mengirim 4 jenderalnya untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Keempat perwira tinggi Polri itu akan bersaing dengan kandidat calon pimpinan KPK lainnya yang berasal dari berbagai macam latar belakang mulai dari jaksa, aktivis, mantan menteri, bekas pegawai KPK, hingga pejabat di internal KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa keempat perwira polri itu memenuhi persyaratan sebagai calon pimpinan KPK.

"Mabes Polri dalam hal ini berdasarkan pada pengumuman pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK sekira pada tanggal 4 Juni 2024, maka Polri memberikan beberapa nama untuk dalam hal ini yang tentunya melalui seleksi dan memenuhi syarat," ujar Truno di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).

Brigjen Trunoyudo kemudian merinci nama keempat perwira polri itu antara lain Irjen di Kementerian Pertanian (Kementan) Komjen Setyo Budianto dan Komjen RZ Panca Putra sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas.

Selanjutnya, dua jenderal Polri bintang dua yaitu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Joko Purwanto serta Deputi pada bidang Koordinasi dan Supervisi di KPK Didi Agung Wijanarko.

"Keempat personil tersebut adalah merupakan personil yang terbaik," pungkasnya.

Adapun Panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK resmi mengumumkan sebanyak 525 orang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024–2029. 

Perinciannya, terdapat 318 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Dari jumlah tersebut, 318 orang itu meliputi 298 pendaftar capim laki-laki dan 20 pendaftar perempuan. 

Sementara itu, 207 orang sisanya mendaftarkan diri sebagai calon dewas KPK dengan komposisi 184 pendaftar laki-laki dan 23 perempuan. 

Tahapan selanjutnya, adalah verifikasi dokumen yang disertakan oleh 525 pendaftar itu. Nantinya, hasil verifikasi itu akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi maupun di laman resmi KPK serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). 

Jenderal Polri di KPK 

Dalam catatan Bisnis, keberadaan perwira tinggi Polri dalam struktur pimpinan KPK bukan suatu yang baru. Sejak awal lembaga antikorupsi berdiri, jenderal-jenderal dari markas Trunojoyo selalu memperoleh jabatan strategis.

Ketua KPK pertama, Taufiequrachman Ruki adalah seorang jenderal polri. Pangkat terakhirnya adalah bintang dua atau inspektur jenderal. Taufieq menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2003-2007. 

Ia kemudian menjabat sebagai pelaksana tugas ketika terjadi ontran-ontran antara KPK dengan Polri yang berujung dengan pemberhentian terhadap Ketua KPK pada waktu itu yakni Abraham Samad. 

Seleksi Capim KPK: 4 Jenderal 'Trunojoyo' Berebut Posisi di Markas Kuningan

Setelah Taufiequrachman Ruki sejumlah nama petinggi Polri juga mengisi jabatan sebagai pimpinan KPK. Pada era Tumpak Hatorangan Panggabean, misalnya, terdapat sosok Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Rianto. Selanjutnya di era Agus Rahardjo terdapat nama Basaria Pandjaitan. 

Sosok Firli Bahuri kemudian menjadi pengganti Agus Rahardjo. Kemunculan Firli sejak awal penuh kontroversi. Banyak resistensi di internal KPK. Di era Firli pula terjadi 'pembersihan' besar-besaran terhadap pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Nama Novel Baswedan adalah salah satunya.

Firli juga berulangkali terjerat perkara etika. Diawali dengan kontroversi, diakhiri pula dengan skandal dan kontroversi. Firli akhirnya lengser setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kendati demikian, sampai sekarang tidak jelas status Firli karena belum ada penahanan meski SYL telah divonis 10 tahun penjara.

Nasib Kasus Firli 

Adapun, hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda. 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
(Bekas Ketua KPK Firli Bahuri/Antara)

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua maka pihaknya akan menyiapkan upaya jemput paksa atau surat penangkapan.

Namun, hingga kini penahanan maupun penangkapan terhadap eks Kabaharkam Polri itu belum terealisasi. Bahkan, ditengah jeratannya pada kasus dugaan pemerasan Firli tengah bermain badminton bersama Kevin dan Marcus Gideon.

Rekaman Firli yang bermain dengan duo Minions tersebut tersebar di media sosial X dan langsung menjadi perbincangan publik. Permainan itu berlangsung di GOR Djarum, Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa jika kliennya bermain badminton tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, kegiatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

"Ya kalau memang betul pak Firli yang main, mohon maaf tidak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK melakukan kegiatan yang baik dan sehat," ujar Ian.

Dia juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini negatif terkait kegiatan kliennya itu. Terlebih, Ian menegaskan bahwa Firli selalu mengikuti proses hukum yang ada. 

Berkas Perkara Firli Lambat 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara Firli berjalan lambat. Sebab, penyidik kepolisian hanya berfokus pada pasal pemerasan dan suap yang diduga dilakukan Firli Bahuri. 

Padahal, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemberkasan tidak boleh setengah-setengah.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Perlu diketahui, Pasal 36 UU KPK mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Karyoto mengakui bahwa pemberkasan perkara yang menjerat Firli untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan dengan lambat.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Oleh karenanya, agak lambat. Tapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper