Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Begini Kronologinya

Pegi Setiawan alias Perong akhirnya bebas dari penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Senin, 8 Juli 2024 | 13:25
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

GUGATAN PRAPERADILAN

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya melayangkan permohonan praperadilan ke PN Bandung terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Sidang praperadilan tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan aktif meminta dukungan dari sejumlah lembaga untuk mengawasi proses sidang gugatan praperadilan di PN Bandung. Mereka aktif meminta dukungan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Toni RM, kuasa hukum Pegi, dan keluarga kliennya itu misalnya mendatangi KPK pada Kamis (20/6/2024). Mereka menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada KPK dalam hal kewenangannya terkait dengan pencegahan. 

"Khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini, karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan keluarga Pegi mendatangi KPK jelang sidang praperadilan, Kamis (20/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan keluarga Pegi mendatangi KPK jelang sidang praperadilan, Kamis (20/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Kejagung untuk lebih teliti dalam menangani berkas perkara dari tim penyidik pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengeklaim pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Kejagung atas permintaannya tersebut dan akan ditindaklanjuti.

"Surat kami tujukan kepada Kejagung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejati Jabar dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan keinginan kami," kata Marwan di Kejagung, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan, langkahnya menemui Kejagung ini sebagai bentuk antisipasi agar sejumlah polemik di pengadilan terkait dengan kasus Vina pada 2016 tidak terulang.

Adapun dengan putusan Hakim Eman di PN Bandung, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper