Bantahan KPU Soal Kecurangan Sirekap
Ahli dari KPU menjawab tudingan kecurangan terkait penggunaan Sirekap dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang PHPU yang digelar MK.
Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang dihadirkan KPU mengatakan bahwa tidak ada bukti terjadi fraud karena Sirekap merupakan aplikasi yang dilatih pengembang (developer).
“Saya bukan ahli hukum, tapi saya pernah dengar begini, bahwa fraud itu salah satu syaratnya adalah adanya mens rea, ada niat di situ. Nah, sementara yang mengkonversi gambar menjadi angka itu kan software, aplikasi, sistem sebuah aplikasi,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa Sirekap tidak memenuhi syarat mens rea. Dia menyarankan agar pertanyaan ditujukan kepada pengembang terkait bagaimana perangkat lunak itu dilatih.
“Nanti bisa ditanya pada developer, di-training-nya dengan tulisan tangan berapa banyak, biasanya ribuan tulisan tangan. Tetapi biarpun di-training dengan ribuan tulisan tangan, tetap namanya mesin itu tidak se-perfect manusia, pasti ada kesalahan,” lanjutnya.
Itu sebabnya, dia menyebut bahwa audit forensik belum perlu dilakukan. Menurutnya, belum terdapat bukti absah telah terjadi tindak pidana.
Baca Juga
“Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik,” tandas Marsudi.
Sudah Diaudit BRIN
Saksi KPU mengungkapkan bahwa perangkat lunak Sirekap Pemilu 2024 telah diaudit oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Analis keamanan tim pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar menjawab pertanyaan mengenai audit dari anggota tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang melakukan audit, BRIN melakukan audit, dan BSSN telah melakukan technical assessment,” katanya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).