Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 222 permohonan sengketa per Selasa 10 Desember 2024 pukul 20.00 WIB selama Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data dari website resmi MK, permohonan gugatan pemilihan gubernur ada dua gugatan yang keduanya berasal dari Papua Selatan yang didaftarkan dua kali yaitu pada hari Senin 9 Desember 2024 dan Selasa 10 Desember 2024.
Kemudian permohonan sengketa untuk pemilihan calon wali kota ada sebanyak 42 pemohon. Paling banyak adalah pemilihan bupati yang permohonan gugatannya kini mencapai 178 gugatan.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa dari 220 permohonan sengketa pemilu itu, sebanyak 102 pemohon mengajukannya secara daring, sementara itu sisanya 98 pemohon mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi langsung.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur baru wilayah Papua Selatan.
Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga
"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).