Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Terima 222 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) terima ribuan laporan sengketa selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya seusai rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya seusai rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 222 permohonan sengketa per Selasa 10 Desember 2024 pukul 20.00 WIB selama Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan data dari website resmi MK, permohonan gugatan pemilihan gubernur ada dua gugatan yang keduanya berasal dari Papua Selatan yang didaftarkan dua kali yaitu pada hari Senin 9 Desember 2024 dan Selasa 10 Desember 2024.

Kemudian permohonan sengketa untuk pemilihan calon wali kota ada sebanyak 42 pemohon. Paling banyak adalah pemilihan bupati yang permohonan gugatannya kini mencapai 178 gugatan.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa dari 220 permohonan sengketa pemilu itu, sebanyak 102 pemohon mengajukannya secara daring, sementara itu sisanya 98 pemohon mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi langsung.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur baru wilayah Papua Selatan. 

Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024. 

"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper