Uang suap itu diduga diberikan oleh mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Eddy, Yogi, Yosie, dan Helmut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan Helmut menjadi pihak tersangka pertama yang ditahan malam ini, Kamis (7/12/2023).
Selain konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH).
Di luar pengurusan administrasi bantuan hukum PT CLM, profesor di bidang hukum itu diduga bersedia dan berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
Tidak hanya itu, Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dengan demikian, KPK menduga sejauh ini terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH [Helmut] pada EOSH [Eddy] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023).