Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Eddy Hiariej Usai Menang Praperadilan, jadi Tersangka Lagi?

KPK menyepakati untuk kembali memulai penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK menyepakati untuk kembali memulai penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Eddy Hiariej./ Antara
KPK menyepakati untuk kembali memulai penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Eddy Hiariej./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati untuk kembali memulai penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atau expose untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Kami pastikan bahwa yang terakhir itu sudah disepakati sebenarnya dalam proses ekspose untuk diterbitkan surat sprindik baru, tetapi memang belum ada update. Nanti kalau sudah ada pasti kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (29/4/2024).

Untuk diketahui, Eddy Hiariej dan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya menyatakan bakal kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka karena praperadilan dinilai hanya mengadili perihal formil saja.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengonfirmasi pernyataan juru bicara KPK. Akan tetapi, dia menyebut sprindik itu belum diterima di meja pimpinan. Lembaga antirasuah diketahui sudah lebih dari sebulan menyiapkan administrasi penyidikan tersebut.

"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," ujar pria yang akrab disapa Alex itu melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, KPK seharusnya tidak sulit untuk kembali menetapkan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai tersangka.

Eddy Hiariej belum lama ini menjadi sorotan usai hadir pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk pihak terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 saat itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kehadiran Eddy sempat diprotes oleh kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang merupakan pihak pemohon PHPU di MK. Protes dari kubu 01 itu berkaitan dengan kabar KPK bakal menetapkan Eddy sebagai tersangka lagi usai sebelumnya menang praperadilan.

"Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui siaran pers, Kamis (4/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper