Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15 perusahaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sebelumnya menyebut penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor kepada sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun.
Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK.
"Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025).
Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK.
Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut.
Baca Juga
Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun. "[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP," ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengusutan fraud kredit ekspor LPEI bertambah dari 11 menjadi 15 debitur. Penyidik lembaga antirasuah melakukan pengembangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diusut.
Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar.
"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi, untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu.