Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Disidang, KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Minta Massa Didatangkan ke Mako Brimob Jayapura

KPK segera membawa terdakwa kasus perintangan penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa terdakwa kasus perintangan penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan. 

Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet disebut telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023). 

Dia menjelaskan bahwa di antara perbuatan yang didakwakan kepada Roy Rening berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan terhadap kliennya, dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura. 

"Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka [terdakwa pemberi suap kepada Lukas] berkaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Ali. 

Berdasarkan konstruksi perkara saat penahanan Roy Rening, advokat itu disebut telah mengenal Lukas Enembe pada sekitar 2006 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Papua. Hubungan keduanya dekat sampai sekarang.  

KPK menduga Roy melakukan sejumlah hal dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Misalnya, menyusun skenario agar saksi yang akan dipanggil penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Lukas Enembe, memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, serta menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya untuk menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.  

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper