Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
"Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," ujar Julius kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2023).
Seperti diketahui, kedua lembaga telah bersepakat untuk melakukan penyidikan bersama atau joint investigation terhadap kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Penyidikan bersama itu dilakukan lantaran lima tersangka yang ditetapkan berasal dari sipil dan juga militer.
KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dari swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca Juga
Sementara itu, Puspom TNI resmi menetapkan tersangka dan menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Sebelumnya, untuk mengoordinasikan penanganan kasus tersebut antara KPK dan Puspom TNI, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah bertemu untuk membahas pelaksanaan joint investigation.
"Tentu dalam pertemuan tersebut Ketua KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah mendukung penuh penanganan perkara dugaan korupsi ini. Sehingga tentu harapannya ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Dalam pertemuan itu juga, terang Ali, Firli menyampaikan kepada Yudo bahwa lima orang tersangka sudah ditahan baik oleh penyidik KPK maupun Puspom TNI.
Adapun perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas diduga sudah terjadi sejak 2021.
Pada pekan lalu, Selasa (25/7/2023), penyelidik KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang termasuk di antaranya Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
OTT dan penetapan dua personel militer TNI sebagai tersangka sempat ditentang oleh Puspom TNI.
Mereka sebelumnya menilai KPK tak berwenang menindak personel militer aktif. Namun demikian, pada akhirnya, tersangka dari sipil dan militer masing-masing ditahan dan diposes hukum oleh KPK dan Puspom TNI.