Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perum Perhutani di sektor kehutanan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penyitaan tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di perusahaan tersebut.
"Benar [KPK mengamankan Rp2 miliar]," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).
Fitroh juga membenarkan bahwa penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. "Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," jelasnya.
Diketahui, KPK telah mengamankan 9 orang dalam OTT yang sama. Jumlah pihak yang terlibat dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"9 (orang diamankan dalam kegiatan) OTT," ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dalam penangkapan, penyidik telah menangkap beberapa pihak yang terdiri dari jajaran direksi perusahaan BUMN dan pihak swasta. Namun, dia belum dapat menjelaskan identitas mereka.
Pasalnya, mereka akan diperiksa selama 1x24 jam untuk menentukan status sebagai saksi atau tersangka. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara melalui konferensi pers.
"Direksi salah satu BUMN dan swasta," kata Fitroh.
Fitroh juga membenarkan OTT dilakukan di sekitar Jakarta. "(OTT di) Jakarta, Inhutani V," ujarnya.
Profil Inhutani V
PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau biasa disingkat menjadi Inhutani V. Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1991 untuk mengusahakan hutan di Pulau Sumatra bagian selatan.
Inhutani V adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan. Inhutani V resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.
Pada tahun 2022, Perhutani menggabungkan Inhutani IV dan Perhutani Anugerah Kimia ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, perusahaan ini akan difokuskan pada produksi gondorukem, terpentin, dan turunannya.
Adapun kegiatan usaha Inhutani V adalah briket, kopal, karet, sengon, kayu, wood working, tebu, dan reklamasi tambang.
Perusahaan ini juga memiliki beberapa unit usaha yakni Unit Lampung, Unit Industri Trenggalek, Unit Sumut Aceh, dan Unit Bangka.