Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puspom TNI Belum Tentukan Status Hukum Kepala Basarnas dan Anak Buahnya

Puspom TNI belum menentukan status hukum Kepala Basarnas dan anak buahnya yang tersangkut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama dengan rombongan Mabes TNI, Jumat (28/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama dengan rombongan Mabes TNI, Jumat (28/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyebut belum menentukan status hukum Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, yang tersangkut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan dua perwira TNI yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas itu sebagai tersangka kasus tersebut. 

Usai melakukan audiensi dengan KPK, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko justru mengatakan bahwa belum menentukan status hukum dari Marsdya Henri dan Lektol Afri. Oleh sebab itu, Puspom belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

"[Status hukum kedua perwira] masih kita proses. Belum [tersangka], baru kita mulai," ujarnya setelah beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Agung juga mengatakan bahwa belum ada mekanisme penyidikan gabungan antara TNI dan KPK yang sudah dibuat. Dengan demikian, dia menyebut saat ini proses hukum atas Marsdya Henri dan Lektol Afri masih ditangani oleh TNI sendiri. 

"Sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," kata perwira bintang dua TNI AU itu. 

Sebelumnya, pada hari yang sama, Mabes TNI pun telah melakukan konferensi pers terkait dengan OTT dan penetapan tersangka oleh KPK kepada perwira TNI yang tengah bertugas di Basarnas. 

Agung mengaku keberatan usai KPK menetapkan kedua perwira TNI itu sebagai tersangka, lantaran dinilai tidak memiliki kewenangan. Dia menyebut penanganan proses hukum terhadap personel TNI seharusnya dilakukan oleh dan sesuai dengan ketentuan peradilan militer. 

"Dari tim kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, aturan sendiri," ujarnya secara terpisah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari siaran YouTube, Jumat (28/7/2023). 

Pada kesempatan itu juga, Agung turut menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melaksanakan proses hukum lantaran baru menerima laporan resmi dari KPK pagi ini pukul 10.30 WIB. 

"Saat itu [OTT] dari KPK yang melakukan penangkapan, belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi, status Letkol ABC hanya sekadar titipan dan seharusnya, penyerahan yang bersangkutan diikuti dengan barang bukti pada OTT tersebut," lanjut Agung. 

KPK Minta Maaf

Adapun KPK menyebut tim penyelidik khilaf saat menangkap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri pada OTT, Selasa (25/7/2023). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers usai audiensi dengan Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Johanis, Jumat (28/7/2023). 

Dia lalu menjelaskan bahwa ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer. Oleh sebab itu, dia meminta maaf atas penangkapan Letkol Afri pada OTT tersebut.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan kepada Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. 

Lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka pemberi suap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper