Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Vs Dokter Terawan, Daftar Pejabat Bela Eks Menkes dari Luhut hingga Wakil Ketua DPR-MPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan IDI terhadap Terawan tidak sah. Menurutnya, banyak menabrak aturan IDI sendiri.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah disuntik vaksin penguat atau booster menggunakan vaksin Nusantara, oleh Terawan Agus Putranto. Padahal, beberapa waktu sebelumnya mantan Menteri Kesehatan itu baru dipecat keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @officialsahabatbasarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah disuntik vaksin penguat atau booster menggunakan vaksin Nusantara, oleh Terawan Agus Putranto. Padahal, beberapa waktu sebelumnya mantan Menteri Kesehatan itu baru dipecat keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @officialsahabatbasarah

Ahmad Basarah

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah disuntik vaksin penguat atau booster menggunakan vaksin Nusantara oleh Terawan Agus Putranto. Padahal, beberapa waktu sebelumnya mantan menteri kesehatan itu dalam proses pemecatan oleh IDI.

Basarah mengatakan bersedia divaksin meski IDI menyebut Vaksin Nusantara belum teruji secara klinis karena ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan.

 “Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Basarah menilai beberapa langkah Terawan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

 “Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan IDI terhadap Terawan tidak sah. Menurutnya, banyak menabrak aturan IDI sendiri.

"Setelah saya pelajari aturannya, bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI," tuturnya di DPR, Senin (28/3/2022).

Menurut Dasco, DPR bakal memanggil IDI untuk membahas soal pemecatan Terawan. Komisi IX DPR juga harus melakukan kajian secara komprehensif apakah pemecatan Terawan dari IDI itu sudah sesuai aturan atau belum.

"Nanti kita minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI di mana kedudukan di situ," katanya.

Dasco juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi untuk turun menjadi penengah antara IDI dan Terawan, sehingga publik tidak gaduh lagi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper