Bisnis.com, BANDUNG -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan akan memecat oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang diduga melakukan pelecehan terhadap keluarga penunggu pasien di RSHS Bandung.
IDI menilai pelaku telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kedokteran. Karenanya, IDI dengan tegas akan segara memecat dan mencabut status keanggotaan secara permanen.
Ketua IDI Jawa Barat Moh. Luthfi mengatakan, pelaku merupakan dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung.
"Ini kan terkait profesi yang antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil," katanya pada media, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya IDI memiliki sanksi etik yang terkait dengan profesi dokter, yang paling berat adalah pencabutan keanggotaan secara permanen.
Saat ini IDI masih akan menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan, maka IDI akan segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Priguna sebagai anggota IDI.
"Jadi kalau sudah jelas statusnya, kita sudah siapkan dulu nih kajian di awal dan nanti kita tentukan sanksi dari organisasi profesi. Kalau dari organisasi profesi ini sanksi terberat kemungkinan besar pemecatan permanen dari keanggotaan IDI," katanya.
Selain pemecatan, Luthfi juga menyebut Priguna terancam sanksi berupa pencabutan sumpah dokter. Hanya saja, pencabutan sumpah itu harus dilakukan oleh fakultas kedokteran yang bersangkutan yakni FK Unpad.
Baca Juga
IDI Jabar bakal berkordinasi dengan FK Unpad untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada Priguna. Jika sumpah dokter dicabut, Priguna dipastikan tidak bisa lagi menjadi dokter selamanya.
"Sumpah dokter itu diambilnya oleh fakultas kedokteran. Mungkin nanti kita perlu sampaikan lebih lanjut status dari organisasi profesinya seperti apa, nanti dari fakultas kedokteran yang bersangkutan bagiamana tindaklanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut IDI menjelaskan apabila sumpah dokter dicabut, maka pelaku tidak akan bisa lagi membuka atau melakukan praktik kedokteran.