Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Begini Penjelasan Kemenkumham

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi langsung informasi dugaan pungutan liar atau pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kepada Kepala Lapas.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi langsung informasi dugaan pungutan liar atau pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kepada Kepala Lapas.

Seperti diketahui, sebelumnya muncul dugaan pungli terkait jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana di dalam sel Lapas Cipinang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang.

Menurut Rika, Kalapas Cipinang mengklaim informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana yang muncul tidak benar alias hoaks.

“Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang, dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar,” kata Rika, Minggu (6/2/2022).

Rika mengklaim jajaran Kemenkumham terus melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap Lapas yang ada di Indonesia.

“Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan, termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa Ditjenpas Kemenkumham belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di Lapas Cipinang.

Dia memastikan, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pungli di Lapas.

“Komitmen kami sama dari dulu, bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas, dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu,” jelasnya.

Sebelumnya, praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengatakan bahwa dia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” kata WC ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper