Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Menwa UNS: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Jadi Tersangka

Dua orang mahasiswa UNS menjadi tersangka kasus kekerasan dalam diklat Menwa yang meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Universitas Sebelas Maret (UNS)/uns.ac.id
Universitas Sebelas Maret (UNS)/uns.ac.id

Bisnis.com, SOLO - Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) siang, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus kekerasan atas meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, asal Kabupaten Wonogiri. Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan panitia Diklat Menwa UNS.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers mengatakan penetapan dua tersangka itu didasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait dengan transaksi, surat, serta keterangan ahli.

Lebih lanjut, penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS tersebut juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.

“Kepada dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021,” ucapnya.

Ade menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan tiga alat bukti, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat.

Meski begitu, Tim penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis.

“Kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Setelah ini akan kami update lagi,” sambungnya.

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara tujuh tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kurniawan
Sumber : JIBI/Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper