Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Saja yang Bisa Daftar Prakerja Gelombang 17? Ini Lengkapnya

Sebelum mengikuti seleksi, pastikan Anda memenuhi syarat antaralain warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran prakerja gelombang 17 sudah resmi dibuka hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.

Di akun instagram Prakerja.go.id, disebutkan jika Anda sudah memiliki akun yang sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
??
Sebelum mengikuti seleksi, pastikan Anda memenuhi syarat antaralain warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Lantas, siapakah yang bisa ikut pendaftaran prakerja gelombang 17 ini?

Mengutip laman resmi kartu prakerja, siapa saja bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Anda yang lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja juga bisa mendaftar, karena mereka juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper