Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak mendelegitimasi perbaikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Yasonna yang khawatir narapidana kasus korupsi bakal 'berpesta pora' jika ditempatkan di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Padahal, KPK menyebut bahwa pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan merupakan rencana aksi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Menurut Febri, KPK hanya mengkaji dan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan lapas.
"Jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di [Lapas] Nusakambangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6/2019).
Rencana aksi tersebut salah satunya adalah menyerahkan dan membahas mengenai daftar nama koruptor yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan koruptor ke Nusakambangan sendiri diharapkan akan terealisasi pada awal tahun nanti.
Baca Juga
Hanya saja, lanjut Febri, proses persiapan tersebut harus dimulai saat ini seperti pengajuan nama-nama koruptor yang akan dipindahkan ke Nusakambanhan.
"Jadi bukan KPK yang mengajukan nama, tapi pihak Ditjenpas yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama [dengan KPK]. Itu akan kami koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.
Febri juga mengatakan bahwa upaya perbaikan pengelolaan lapas merupakan kerja sama antara KPK dan Ditjenpas untuk memperbaiki kredibilitas Kemenkumham. KPK pun meminta Kemenkumham terbuka dan berkomitmen menjalankan sejumlah rencana aksi yang telah disusun bersama tersebut.
"Dulu KPK pernah membantu tapi Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup terbuka, dan bahkan kami menilai tidak kooperatif pada saat itu sehingga kejadian-kejadian di Lapas itu berulang-ulang," kata dia.
Dia berharap jika rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan maka diharapkan memperbaiki tata kelola lapas sehingga hal-hal seperti praktik penyuapan terhadap petugas atau Kalapas tak terulang kembali.
Febri lantas membeberkan kajian yang dilakukan KPK, bahwa napi koruptor dapat ditempatkan di lapas maximum security lantaran ada standar pengawasan khusus.
"Kalau masih ada yang melanggar maka itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi. Kalau ada petugasnya yang bermasalah maka tindakan tegas harus dilakukan," ujar Febri.