Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menegaskan tidak ada teror atau ancaman terhadap saksi pihak Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait dengan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kedatangan Tim Hukum BPN ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya membentuk narasi negatif ke masyarakat.
"Kami memanggangap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke sidang MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Senin (17/6/2019).
Yusril berpendapat, wacana teror dan ancaman terhadap saksi ini sebenarnya hanya upaya Tim Hukum BPN berdalih, sebab tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan.
"Nah, karena tidak mempu menghadirkan, lantas, 'kami ditakut-takuti, diteror,' dan sebagainya ini bisa terjadi. Jadi kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami bahwa dari pihak kami betul-betul menginginkan supaya persidangan ini berlangsung fair dan adil," jelas pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
"Jadi pihak kami sekali lagi menegaskan tidak ada upaya untuk menteror dan menghalagi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan dan kami berkeyakinan juga bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum, kepolisian terutama, itu tidak ada hal [teror dan ancaman] seperti itu," tambahnya.
Menurut Yusril, Majelis Hakim MK saja telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tim Hukum BPN untuk mengeluarkan segala pendapat mereka. Oleh sebab itu, tentu saja pihaknya juga memberikan kesempatan yang sama.
Terlebih, Yusril mengungkap bahwa regulasi yang ada sebenarnya membatasi kewenangan LPSK hanya dalam perkara pidana. Sehingga apabila benar ada teror dan ancaman, lebih baik bicara pada pihak kepolisian.
"LPSK kita ketahui kewenangan yang diberikan UU bahwa saksi dan korban yang diberikan perlindungan secara pidana. Jangan diperluas ke yang lain, nanti di MK minta perlindungan saksi dan korban, nanti perdata minta perlindungan saksi dan korban," tutupnya.
Tegaskan Tak Ada Upaya Teror, Yusril: LPSK Terbatas Untuk Perkara Pidana
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menegaskan tidak ada teror atau ancaman terhadap saksi pihak Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : M. Taufikul Basari
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Dipaksa Pemerintah AS untuk Jual Chrome, Ini Respons Google
1 jam yang lalu