Bisnis.com, JAKARTA — Kampanye terbuka untuk peserta pemilihan umum akan dimulai 24 Maret mendatang. Aparatur sipil negara diperbolehkan ikut pada acara tersebut dengan syarat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa semua warga negara yang memiliki hak pilih berhak mendapat seluruh visi misi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Tapi ada ketentuannya. Misalnya tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut, dan lain-lain,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa apabila pegawai pemerintahan ingin hadir dalam kampanye yang bisa mengumpulkan massa dalam satu titik, mereka juga harus tidak bekerja.
“Yang harus diatur adalah kampanye itu tidak boleh dihadiri ASN pada saat jam kerja. Sebab kewajiban dia bekerja. Bukan ikut kampanye,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, ASN dilarang ikut dalam kampanye.
Baca Juga
Sementara itu untuk capres dan cawapres, Wahyu mengimbau agar kampanye terbuka dimanfaatkan sebaik-baiknya dan gunakan prosedur dan ketentuan berlalu. Contohnya tidak melanggar zona yang diberikan.
Kampanye terbuka dibagi menjadi dua zona. Masing-masing pasangan calon akan bertukar wilayah setiap dua hari sekali.
Pada hari pertama, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapat bagian zona A dan Prabowo-Sandi zona B. Berikut adalah pembagiannya.
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Jakarta
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. NTT
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Tengah
12 Kalimantan Selatan
13.Sulawesi Utara
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Selatan
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jogyakarta
7. Jawa Timur
8. Banten
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Timur
12. Kalimantan Utara
13. Sulawesi Tenggara
14. Gorontalo
15. Sulawesi Barat
16. Maluku Utara
17. Papua Barat