Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan mobil hasil rampasan kasus korupsi ke Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara.
Mobil sejumlah dua unit tersebut akan digunakan oleh Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara sebaga kendaraan dinas. Salah satu mobil rampasan itu tadinya milik Irjen Djoko Susilo, narapidana korupsi simulator SIM. Mobil lainnya milik terpidana Sharul Raja Sampurnajaya, mantan Kepala Badan Pengawas Perdahangan Berjangka Komoditas.
Pelaksana Tugas Koordinator unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mengatakan bahwa dua unit mobil itu berjenis Toyota Avanza dan Toyota Hilux dengan harga masing-masing Rp59 juta dan Rp149 juta.
“Penyerahan ini sebagai upaya pemulihan asset recovery yang tidak hanya soal lelang, tetapi juga aset sitaan dapat dimanfaatkan atau dihibahkan. Jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,” ujarnya, Selasa (30/1/2018).
Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rupbasan, Wahidin mengatakan, akan maksimalkan kendaraan tersebut untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini menggunakan jasa traksi online.
“Saya pikir seorang unit setingkat Kepala Rupbasan masih menggunakan taksi online tentu tidak layak. Semoga bisa bermanfaat mendukung kinerja kami,” paparnya.
Sebelumnya,pada 16 Oktober 2017, KPK juga menghibahkan asetm ilik Djoko Soesilo di Surakarta, Jawa Tengah. Adapun objek yang dihibahkan yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah dengan 3.077 m2 senilai Rp49,1 miliar.
KPK menyatakan, lahan ini akan dijadikan Museum Batik oleh Pemkot Surakarta dan penyerahan objek hibah akan dilakukan di lokasi dan diberikan langsung kepada Walikota Surakarta F.X Rudyatmo.
Adapun penyerahan objek hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 pada 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.