Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memastikan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi).
Kasus terkait proyek pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 itu saat ini dalam proses penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan selama ini perusahaan terus berkomitmen dan memastikan kelangsungan bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Telkom menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Oleh karena itu, dalam kasus ini, pihaknya menegaskan akan mengikuti dan kooperatif pada perkembangan dan pendalaman proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga
Diberitakan Bisnis sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Setahun berlalu, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.
Pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.
Proyek layanan cloud PDNS mulai ditangani ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT) yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.
Anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir 2 kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.
Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.
Kemitraan Telkom Cs dari penjelasan resmi TLKM, anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.
Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS.