Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan salah satu pedagang aset kripto sebagai saksi dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja atau Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro sebagai saksi pada Rabu (25/6/2025).
Menanggapi pemberitaan mengenai hal ini, manajemen Pintu menyampaikan klarifikasi mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum.
"PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," ungkap manajemen Pintu, dikutip Kamis (26/6/2025).
Menurut manajemen tidak ditemukan adanya keterkaitan pengguna aplikasi Pintu dalam perkara tersebut. Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna.
"Kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya, nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan Pintu pada saat ini," tambahnya.
Baca Juga
Adapun mengenai data-data nihil tersebut, pedagang aset kripto itu telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK.
Ke depan, Pintu akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
“Saksi hadir, dan penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA.
PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan aset keuangan digital berbasis kripto dengan aplikasinya bernama PINTU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan Kesehatan.