Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Ahok Jadi Gubernur Lagi Berarti Tjahjo Tak Paham Terdakwa

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai bahwa dijadikannya kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI setelah masa cuti menunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak paham soal pengertian terdakwa.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy/Antara
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai bahwa dijadikannya kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI setelah masa cuti menunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak paham soal pengertian terdakwa.

Hal itu diungkapkan Lukman lantaran Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI.

Hari ini Tjahjo mengembalikan Ahok menjadi gubenur setelah masa cutinya berakhir.

"Dia (Mendagri) bikin tafsir lain, dia bikin tafsir bahwa terdakwa yang dimaksud itu adalah ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan. Tafsir dari Mendagri itu akan menimbulkan polemik,” ujarnya, Jumat (10/2/2017). Menurutnya, multitafsir tersebut akan membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh dari Mendagri," ujar Lukman di gedung DPR, Jumat (10/2/2017).

Menurut politisi PKB itu, ketika Ahok kembali menjadi gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Ahok dari jabatannya hingga ada keputusan hukum final.

"Untuk tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik, sebaiknya begitu masa cuti Ahok habis, dikebamlikan sebagai gubernur defenitif, pada saat yang bersamaan, harus ada SK presiden menonaktifkan karena statusnya terdakwa walaupun ada tafsir yang berbeda," ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak diberhentikannya Ahok adalah karena kalau pejabat kepala daerah dituntut di bawah lima tahun maka dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," ujarnya.

Selain itu, kepastian untuk memberhentikan sementara Ahok akan dilakukan pemerintah setelah adanya tuntutan resmi dari jaksa terkait kasusnya.

“Ancamannya (tuntutan jaksa dalam kasus Ahok) dua. Satunya lima tahun, satu lagi empat tahun. Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujarnya. Mengenai pemberhentian sementara kepala daerah karena kasus hukum, Mendagri pun mengingatkan kembali langkah yang pernah diambilnya saat perkara suap menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Dulu Bu Atut waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja. Gubernur Gorontalo di bawah lima tahun, tidak. Lah ini, di registernya dua," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper