Kabar24.com, JAKARTA – Komisi IX DPR masih membahas penambahan kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Rencananya penambahan kewenangan BPOM akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan pembicaraan mengenai RUU tersebut masih panjang.
“Mungkin masuk 2017. Masih harus dibahas, lalu paripurna, naskah akademik dulu, masih bisa setahun lebih lah,” kata Dede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/8/2016).
Satu yang menjadi bahan pembahasan di Komisi IX adalah mengenai kesiapan pemerintah untuk menambah anggaran kepada BPOM.
Sebab penambahan kewenangan tentu memerlukan peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia.
“Seperti kalau menyita barang bukti mau ditaruh di mana. BPOM tidak punya gudang, area, pembakar barang sitaan,” kata Dede.
Selama ini, Kata Dede, BPOM menitipkan barang sitaan kepada kepolisian.
Selain itu tenaga penyidik pegawai negeri sipil BPOM saat ini juga masih jauh dari cukup untuk mengawasi selurun Indonesia.
Dengan penambahan kewenangan, nantinya kepolisian akan menjadi pendamping BPOM, sebelumnya situasinya terbalik.
“Sekarang kepolisian menemukan, dikasih tahu ke BPOM, dicek lagi, baru dilakukan penggerebekan. Nanti BPOM yang menemukan lalu saat penggerebekan baru diberikan kepada polisi,” jelas Dede.