Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Batas Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir surat yang berisi batasan dan koridor kewenangan pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Surat itu sekaligus menanggai banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Plt dan Plh.
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir surat yang berisi batasan dan koridor kewenangan pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Surat itu sekaligus menanggai banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Plt dan Plh.

Surat edaran yang ditetapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu juga terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan mengutip Pasal 14 ayat (1, 2, 4, 7) UU No. 30/2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menyatakan apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria, seperti dikurip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (8/3/2016).

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, lanjutnya, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi enam area, yakni menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja,  menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikutnya, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansil serta memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan izin tidak masuk kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper