Kabar24.com, PADANG—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan kartel cabai merah di Sumatra Barat, mengingat fluktuasi harga cabai yang dominan menyebabkan inflasi di daerah itu.
Abdul Hakim Pasaribu, Ketua KPPU Wilayah Medan mengatakan lembaganya tengah mengumpulkan data dan memantau rantai perdagangan cabai merah di Sumatra Barat, untuk memastikan ada tidaknya praktek kartel di komoditas tersebut.
“Kami lagi lengkapi data dan awasi rantai distribusinya. Laporan yang kami terima ada 4 distributor besar cabai merah di Sumbar yang berpotensi memainkan harga, kami lagi selidiki,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/5).
Menurutnya, memasuki bulan Ramadan dan Lebaran harga cabai berpotensi naik mengingat permintaan yang tinggi. Untuk wilayah Sumbar sendiri, cabai merah menjadi komoditas utama yang diawasi KPPU.
Apalagi, komsumsi cabai merah di daerah itu termasuk tinggi, karena masakan minang identik dengan masakan pedas yang menggunakan banyak cabai.
Dia mengungkapkan salah satu bentuk kartel yang sering dilakukan adalah dengan cara mengatur jumlah produksi atau pasokan dan harga jual barang atau jasa dari setiap pelaku kartel.
“Itu melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku bisa didenda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan tingginya permintaan komoditas pangan jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini berpotensi memunculkan spekulan dan menyebabkan harga bergejolak.
“Kami prioritaskan perkara-perkara pangan, apalagi pemerintah sudah komitmen menjaga stabilitas harga selama Ramadan,” katanya.
Menurutnya, komoditas pangan pokok seperti cabai merah, bawang, beras, yang selalu mengalami fluktuasi dan acapkali meningkat drastis selama Ramadan berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memainkan harga.
Apalagi, mata rantai bisnis kebutuhan pokok sangat panjang dan berbelit, sehingga sulit ditelusuri jika terjadi gejolak harga.
Makanya, imbuh Kamser, seluruh pihak harus terlibat mengawasi pergerakan harga dan rantai distribusi kebutuhan pokok, untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan mengambil keuntungan pribadi.
“Bahkan untuk beberapa komoditas, saya rasa tidak perlu ada kouta impor, seperti bawang putih, kedelai, dan yang lain yang memang produksi dalam negerinya rendah, sehingga harga bisa dikendalikan,” ujarnya.
Kamser menyebutkan sepanjang tahun ini, KPPU sudah menangani dua kasus perkara pangan yaitu perkara kartel daging sapi dan ayam.
“Yang satu, (perkara) daging, sudah ada putusan. Yang kartel ayam masih proses,” katanya.
Dia mengungkapkan untuk kartel daging sebanyak 32 perusahaan diputuskan bersalah dan dihukum membayar denda paling tinggi Rp21 miliar dan paling rendah Rp200 juta.
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Cabai Merah di Sumbar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan kartel cabai merah di Sumatra Barat, mengingat fluktuasi harga cabai yang dominan menyebabkan inflasi di daerah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu