Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Singapura membuat pernyataan tentang penangkapan Hartawan Aluwi yang menjadi buron dalam kasus Bank Century.
Kementerian dalam Negeri Singapura dalam siaran persnya Jumat, (22/4/2016) menyatakan penangkapan Hartawan Aluwi dilakukan oleh pihak Singapura dan didasarkan pada alasan bahwa kehadirannya yang tidak diinginkan setelah terlibat kasus money laundry dan penipuan melalui investasi.
“Karena kehadiran Mr. Hartawan di Singapura melanggar hukum, ia ditahan pada Kamis (21/4/2016) oleh pihak Imigrasi dan langsung diusir dari Singapura,” tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Pihak Singapura menyebutkan telah membatalkan izin masuk Hartawan karena keterlibatannya dalam pencucian uang dan penipuan investasi.
Namun, Singapura memberi kesempatan bagi Hartawan untuk melakukan pembelaan diri.
Diapun mengajukan banding ke Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan pencabutan izin masuknya.
Namun, Kementerian Dalam Negeri menolak pengajuan bandingnya dan akhirnya menahan dan mengeluarkan Hartawan dari Singapura.
Pernyataan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Singapura karena adanya pemberitaan yang diklaim kurang akurat di media Indonesia terkait penangkapan Hartawan Aluwi.
Sebelumnya terdapat pemberitaan bahwa izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dengan kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura.