Yesmil Anwar, ahli hukum dari Universitas Padjajaran, menganggap Sudirman punya kewenangan untuk melaporkan Setya Novanto.
“Dalam hukum yang dianut, tidak ada larangan. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk melaporkan siapa pun,” ujar Yesmil.
Lebih baik, paparnya, MKD fokus memverifikasi bukti laporan Sudirman Said daripada sekadar mempermasalahkan asal dan pangkat pengaduan tersebut.
“Jika syarat adanya bukti terpenuhi, pelaporan bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Peneliti politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai wacana yang dilontarkan Surahman soal pengaduan eksekutif ke legislatif hanya akal-akalan agar persidangan Setya Novanto batal digelar.
“Ini bisa jadi pertanda MKD sudah tak berdaya dengan tekanan koalisi yang dalam hal ini KMP telah resmi mendukung Setya.Dan mempermasalahkan legal standing merupakan bagian dari upaya mencari celah untuk menghambat penyelesaian kasus tersebut,” ujar Lucius.
Dalam hal itu, tuturnya, MKD juga tidak konsisten karena konsep berpikirnya sangat tidak pro terhadap upaya terciptanya parlemen yang bermartabat.
“Mereka terlampau kaku memahami aturan sehingga masalah legal standing pelapor menjadi sangat penting ketimbang dugaan perilaku busuk yang menjadi isi laporan,” kritiknya.
Selanjutnya: Kuasa Hukum Masalahkan Alat Bukti