Kabar24.com, JAKARTA - OC Kaligis sebagai terdakwa dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak M. Yagari Bhastara alias Gary sebagai saksi dalam persidangannya.
"Apakah sebagai justice collabolator Gary boleh jadi saksi? Nantinya akan sangat memberatkan terdakwa," ujar Humphrey Djemat, kuasa hukum OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut kuasa hukum Kaligis hal tersebut adalah sebuah pelanggaran dilihat dari sisi hukum acara. Namun, Majelis Hakim menolak keberatan yang disampaikan oleh pihak OC Kaligis dan tetap mendengarkan kesaksian Gary.
"Sesama terdakwa boleh didengarkan dan tidak disalahkan oleh MA asal tidak dalam satu berkas. Dan sudah ada yurisprudensi," ujar Hakim Ketua, Sumpeno.
OC Kaligis hari ini menjalani sidang pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa OC Kaligis yaitu M Yagari Bhastara alias Gary, Yurinda Triayuni alias Inda, dan istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti.
Pengacara kondang ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan suap sejumlah S$5.000 dan US$27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ke PTUN Medan.